UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dipandang menjadi cikal bakal banyak perubahan dalam tata kelola perguruan tinggi di Indonesia. Secara bertahap juga sejak tahun 2003 tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mulai menerapkan kebijakan terkait dengan keberadaan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Mulai saat itulah, persoalan mutu menjadi isu yang banyak dibincangkan di lingkungan perguruan tinggi.
Sebagai bagian dari upaya menjaga kerangka otonomi dalam pengelolaan perguruan tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di tahun 2003 itu menerbitkan buku Pedoman Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang bertujuan memberi inspirasi tentang pelaksanaan penjaminan mutu di masing- masing perguruan tinggi. Buku tersebut dilengkapi dengan 10 (sepuluh) Buku Praktek Baik Penjaminan Mutu di berbagai bidang pendidikan tinggi, seperti kurikulum, pembelajaran, suasana akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan lain-lain.
Dalam upaya implementasi Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah melakukan revisi terhadap buku Pedoman Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi edisi 2003 dengan buku baru Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang terbit pada tahun 2009. Buku ini dilengkapi dengan praktik baik dalam berbagai standar nasional pendidikan. Buku ini juga bertujuan memberi inspirasi kepada perguruan tinggi dalam menentukan dan melaksanakan model Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi.
Di lingkungan STAI Publisistik Thawalib Lembaga Penjamin Mutu (LPM) dibentuk oleh STAI Publisistik Thawalib pada tahun 2017 dengan SK ketua dengan Nomor: 203/SK/STAIPT/VII/2017 tertanggal 20 Juli 2017 dalam rangka melaksanakan monitoring, evaluasi, dan perbaikan sebagai tindakan peningkatan mutu yang bekelanjutan dan sistematis terhadap semua aspek pendidikan tinggi. Upaya tersebut, dilakukan dalam rangka meyakinkan terjaganya pencapaian standar yang telah dinyatakan dalam visi, misi, dan tujuan STAI Publisistik Thawalib Jakarta kepada masyarakat pengguna lulusan (stakeholder) yang lebih luas.